Kamis, 27 Mei 2010
Investasi Asing di Indonesia
A. Investasi Asing
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langgsung siap menerima resiko dari setiap penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
B. Investasi Ditinjau Dari Segi Hukum
Sebenarnya perkembangan investasi asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa Kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat rencana itu bergulir di parlemen kabinet ini sudah jatuh sebelumnya. Kemudian pada 1953 rancangan tersebut diajukan tetapi ditolak pemerintah. UU Nomor 78 Tahun 1958, secara resmi mengatur mengenai penanaman modal asing pertama, akan tetapi dalam prosesnya mengalami hambatan.
Sehingga diperbaharui melalui UU No. 5 tahun 1960, karena adanya pertentangan dari rakyat kembali UU ini dicabut. Sehingga pada tahun 1965-1967 terjadi kondisi rechts vacuum (kekosongan hukum) dalam bidang investasi asing. Penanaman modal asing kembali diundangkannya UU No. 1 tahun 1967, yang disahkan Presiden pada tanggal 10 Januari 1967. Ditambahkan melalui UU No. 11 tahun 1970. Tahun 1986 mengeluarkan PP No. 24 Tahun 1986 yang diikuti SK Ketua BKPM No. 12 Tahun 1986 disusul Keppres No. 17 tahun 1986. Pada Tahun 1987 merubah Keppres No. 17 Tahun 1986 menjadi Keppres No. 50 Tahun 1987. Keppres No. 50 Tahun 1987 memberikan kelonggaran-kelongaraan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Dalam keputusan Surat Keputusan Ketua BKPM No. 09/SK?1989 ketua BKPM dijadikan pelaksana teknis penanaman modal asing.
Selanjutnya PP No. 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini dengan dikeluarkannya PP No. 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta berpeluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup. Pada Tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres No. 96 Tahun 1998 dan Keppres No.99 Tahun 1998. Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres No. 96 Tahun 2000 dan terakhir diubah menjadi Keppres No. 118 Tahun 2000.
Usaha pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia di mulai dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi para investor, asas kepastian hukum pun tidak mendukung iklim investasi di Indonesia dan banyak UU yang memberatkan investor. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari Negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
Perubahan Sosial Budaya
Perubahan social budaya adalah perubahan yang terjadi akibat ketidak sesuaian diantara unsure-unsur social dan kebudayaan yang saling berbeda sehingga terjadi keadaan yang tidak serasi fungsinya.
Definisi Perubahan Sosial :
1. Kingsley Davis
Perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
1. William F. Ougburn
Perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur immaterial.
1. Mac Iver
Perubahan yang terjadi dalam hubungan masyarakat.
1. Gillin dan Gillin
Perubahan yang terjadi sebagai satu variasi dari cara hidup.
Proses terjadinya perubahan social :
1. i. Difusi :
1. Intrasociety Diffusion
2. Intersociety Diffusion
2. ii. Proses Difusi :
1. Penetration Pacifique
2. Melalui Paksaan
3. Melalui Simbiosis
3. iii. Akulturasi :
Proses penerimaan unsur-unsur kebudayaan baru dari luar secra lambat dengan tidak menghilangkan sifat khas kepribadian kedudayaan sendiri.
1. iv. Asimilasi :
Proses peneriamaan unsure-unsur kebudayaan dari luar yang bercampur dengan unsur-unsur kebudayaan baru yang berbeda.
1. v. Perubahan Evolusi :
Perubahan social secara lambat dalam waktu yang lama.
Investasi di Indonesia
A. Arti Peranan Investasi Dalam Negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam Negara itu sendiri, dengan modal sendiri dan tingkat tabungan harus tinggi.
Adapula pengertian menurut UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing :
1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas perorangan atau / dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 Penanaman Modal Dalam Negeri ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut pada pasal 1, baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang.
B. Fungsi dan Kedudukan
Penanaman modal atau invetasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan Negara. Semakin tinggi akan investasi yang diberikan maka makin meningkatkan banyaknya pendapatan nasional.
Sedangkan kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan Negara satu sama lain agar memperoleh keuntungsn lebih besar, dengan menanamkan modal pada Negara yang bekerjasama dengan Negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara.
C. Perkembangan
Perkembangan penanaman modal dalam negeri akan berkembang lebih baik, jika suatu Negara dapat memanfaatkan kekayaan alam mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara dengan cara pengabungan semua faktor-faktor produksi.
Setiap usaha harus ada izin usaha, batas waktu, pembebasan dan keringan pajak, tenaga kerja serta kewajiban-kewajibannya yang diatur oleh pemerintah ataupun Undang-undang.
Ilmu Politik
Menurut cabang ilmu pengetahuan, ilmu politik merupakan perpanjangan dari ilmu sosial. Ilmu Politik tergolong ilmu pengetahuan yang relatif masih muda dibandingkan Ilmu Sosial dikarenakan oleh perkembangannya yang terjadi pada akhir abad ke-19. Pokok bahasan ilmu sosial adalah rasionalitas dari aspek negara maupun kehidupan politik. Sebernarnya Ilmu Politik sudah lama dan telah menjadi dasar dalam kehidupan berpolitik negara-negara tetapi pengembangannya baru terjadi pada akhir abad ke-19. Berikut ini pemahaman atau sejarah penggunaan ilmu politik di negara-negara:
1. Di Yunani, pemikiran tentang negara sudah ada dan dimulai sejak 450 SM dengan tokoh pengembangnnya adalah Plato, Aristoteles, dll.
2. Di Asia, ilmu politik sudah cukup berkembang terbukti lewat tulisan-tulisan mengenai politik yang sudah baik sejak tahun 500 SM.
• China : Confucius atau K’ung Fu Tzu, Mencius, Mazhab Legalist (Shang Yang),
• India : Dharmasastra dan Arthasastra.
• Indo : Negarakertagama oleh seorang Mpu Prapanca.
Perkembangan yang baik mengenai ilmu politik di Asia lama-lama mulai surut akibat meluasnya paham barat dalam rangka Imperialisme (perebutan kekuasaan). Sementara itu di negara-negara lain perkembangan ilmu politik seperti : Jerman, Austria dan Perancis pada abad ke 18 dan 19 banyak terpengaruh oleh ilmu hukum yang terfokus pada masalah negara. Di Inggris ilmu politik merupakan suatu filsafat yang tidak bisa dilepaskan oleh sejarah negara. Sesudah terjadi konflik yang cukup besar yaitu Perang Dunia II perkembangan ilmu politik terjadi sangat pesat.
Rabu, 26 Mei 2010
Investasi
A. Pengertian Investasi
Investasi suatu istilah yang berhubungan dengan bidang ekonomi dan keuangan, yang berarti penanaman modal. Investasi diartikan sebagai pengeluaraan atau pembelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan untuk menambah kemampuan dalam segi meningkatkan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Adanya penanaman modal atau investasi bukan merupakan syarat mutlak dalam menciptakan pembangunan. Banyak orang berpendapat bahwa modal memegang peranan penting dan paling menentukan dalam menciptakan pembangunan ekonomi. Tetapi telah disadari oleh sebagian kalangan bahwa factor-faktor penunjang lain ikut berperan dalam suksesnya pembangunan, seperti : tenaga ahli dalam berbagai bidang, terdapatnya usahawan yang cukup, system pemerintahan yang efisien, nilai kesanggupan dalam menciptakan dan menggunakan teknologi yang lebih modern serta sikap atau perilaku masyarakat itu sendiri. Modal bukanlah suatu kunci sukses dalam penentu pembangunan ekonomi melainkan sebagai faktor pendorong pembangunan ekonomi.
Namun menurut para ahli ekonomi, investasi memiliki kedudukan yang khusus dalam pembangunan. Pendapat ini didasarkan pada ketersediaan modal untuk menciptakan faktor-faktor lain yang penting dalam pembangunan. Administrasi pemerintahan yang efisien, modernisasi sector indutri, dan pengembangan sector pertanian memerlukan tenaga administrative, tenaga ahli dan tenaga usahawan yang diperlukan, pengembangan prasarana. Tersedianya modal yang cukup dapat membantu terciptanya faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor utama yang menentukan tingkat investasi sebagai berikut :
a. Tingkat keuntungan investasi yang akan diperoleh
b. Tingkat bunga
c. Ramalan mengenai ekonomi dimasa depan
d. Kemajuan teknologi
e. Tingkat pendapatan nasional dan setiap tingkat perubahannya
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
A. Peranan Investasi Dalam Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Pendapatan Nasional Bruto (PNB) merupakan suatu nilai barang dan jasa dalam suatu Negara yang diproduksikan oleh faktor-faktor produksi milik warga Negara tersebut, termasuk nilai produksi yang diwujudkan oleh faktor produksi yang digunakan oleh luar negeri, namun tidak menghitung produksi yang dimiliki penduduk atau perusahaan dari Negara lain yang digunakan didalam Negara tersebut.
Indicator utama dalam PNB adalah mengukur tingkat kesehatan ekonomi suatu kawasan. Cara mengukurnya yaitu menurut besarnya perubahan PNB itu sendiri. Peningkatan PNB dapat dilakukan dengan berinvestasi dalam negeri dan modal sendiri atau modal bersama.