Kamis, 27 Mei 2010

Investasi Asing di Indonesia

INVESTASI ASING

A. Investasi Asing

Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langgsung siap menerima resiko dari setiap penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

B. Investasi Ditinjau Dari Segi Hukum

Sebenarnya perkembangan investasi asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa Kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat rencana itu bergulir di parlemen kabinet ini sudah jatuh sebelumnya. Kemudian pada 1953 rancangan tersebut diajukan tetapi ditolak pemerintah. UU Nomor 78 Tahun 1958, secara resmi mengatur mengenai penanaman modal asing pertama, akan tetapi dalam prosesnya mengalami hambatan.
Sehingga diperbaharui melalui UU No. 5 tahun 1960, karena adanya pertentangan dari rakyat kembali UU ini dicabut. Sehingga pada tahun 1965-1967 terjadi kondisi rechts vacuum (kekosongan hukum) dalam bidang investasi asing. Penanaman modal asing kembali diundangkannya UU No. 1 tahun 1967, yang disahkan Presiden pada tanggal 10 Januari 1967. Ditambahkan melalui UU No. 11 tahun 1970. Tahun 1986 mengeluarkan PP No. 24 Tahun 1986 yang diikuti SK Ketua BKPM No. 12 Tahun 1986 disusul Keppres No. 17 tahun 1986. Pada Tahun 1987 merubah Keppres No. 17 Tahun 1986 menjadi Keppres No. 50 Tahun 1987. Keppres No. 50 Tahun 1987 memberikan kelonggaran-kelongaraan terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Dalam keputusan Surat Keputusan Ketua BKPM No. 09/SK?1989 ketua BKPM dijadikan pelaksana teknis penanaman modal asing.

Selanjutnya PP No. 17 Tahun 1992 yang mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia bagian Timur. Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini dengan dikeluarkannya PP No. 24 Tahun 1994 yang memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta berpeluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup. Pada Tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres No. 96 Tahun 1998 dan Keppres No.99 Tahun 1998. Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres No. 96 Tahun 2000 dan terakhir diubah menjadi Keppres No. 118 Tahun 2000.

Usaha pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia di mulai dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi para investor, asas kepastian hukum pun tidak mendukung iklim investasi di Indonesia dan banyak UU yang memberatkan investor. Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari Negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar