Kamis, 27 Mei 2010

Investasi di Indonesia

INVESTASI DALAM NEGERI

A. Arti Peranan Investasi Dalam Negeri

Penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam Negara itu sendiri, dengan modal sendiri dan tingkat tabungan harus tinggi.

Adapula pengertian menurut UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing :
1. Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah :
Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disishkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

2. Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas perorangan atau / dan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 Penanaman Modal Dalam Negeri ialah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut pada pasal 1, baik secara langsung maupun secara tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang.

B. Fungsi dan Kedudukan

Penanaman modal atau invetasi berperan dan berpengaruh pada proses pembangunan dan pendapatan Negara. Semakin tinggi akan investasi yang diberikan maka makin meningkatkan banyaknya pendapatan nasional.

Sedangkan kedudukan penanaman modal dalam negeri yang terpenting adalah pendapatan nasional, karena dapat memanfaatkan kekayaan yang dimiliki oleh pihak Negara tersebut. Dapat juga bekerjasama dengan Negara satu sama lain agar memperoleh keuntungsn lebih besar, dengan menanamkan modal pada Negara yang bekerjasama dengan Negara tersebut. Keuntungan dari hasil penanaman modal dipergunakan untuk meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara.

C. Perkembangan

Perkembangan penanaman modal dalam negeri akan berkembang lebih baik, jika suatu Negara dapat memanfaatkan kekayaan alam mereka miliki dengan melakukan suatu bidang usaha yang meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara dengan cara pengabungan semua faktor-faktor produksi.
Setiap usaha harus ada izin usaha, batas waktu, pembebasan dan keringan pajak, tenaga kerja serta kewajiban-kewajibannya yang diatur oleh pemerintah ataupun Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar